SISTEM INFORMASI MONITORING TINDAK LANJUT HASIL AUDIT (SIMONTILA)

Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut Hasil Audit (SIMONTILA) adalah suatu sistem berbasis website yang dikembangkan oleh Penata Edi Subagio, S.H., M.M. sebagai Action Leader aksi perubahan di Itwasda Polda Kalsel untuk memudahkan para parik dan auditor pada Inspektorat Bidang (Itbid) Itwasda Polda Kalsel dalam pelaksanaan monitoring tindak lanjut hasil audit sehingga bisa sampai tuntas dan tidak berpotensi menjadi temuan berulang di audit kedepannya.

SIMONTILA juga bermanfaat bagi auditi dimana pengiriman tindak lanjut hasil audit bisa lebih cepat karena hanya dikirim berupa softcopy melalui web sehingga tidak harus mengeluarkan dana ATK lebih untuk membuat hardcopy untuk dikirim serta tidak membutuhkan ongkos jasa pengiriman.

Selain hal tersebut atas, melalui sarana SIMONTILA, para Auditi juga bisa berkonsultasi kepada para Parik dan Auditor pada Itwasda Polda Kalsel terkait segala permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas baik di bidang Opersional, SDM, Sarpras maupun Keuangan. Hal ini selaras dengan tugas Itwasda sebagai penyelenggara pengawasan di lingkungan Polda untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari Lembaga eksternal sebagaimana yang tertuang dalam Perpol Nomor 14 Tahun 2018 tentang SOTK Polda.

 STRUKTUR ORGANISASI ITWASDA POLDA KALSEL


Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polda untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.

Dalam melaksanakan tugas Itwasda menyelenggarakan fungsi:

1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;

2.  Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas dengan cara:

  • audit penyelenggaraan manajemen di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik dan anggaran keuangan (Garkeu);
  • reviu;
  • Pemantauan Tindak Lanjut (PTL); dan
  • Evaluasi 
3. pemberian konsultasi, sosialisasi dan asistensi;
 
4. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pengawasan;
 
5. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri; dan  
 
6. pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga pengawas eksternal.
 
Itwasda dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Itwasda terdiri dari:
 
  • Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbag Renmin)
  • Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan (Subbag Dumasanwas)
  • Inspektorat Bidang 1 (Itbid 1)
  • Inspektorat Bidang 2 (Itbid 2)
 
STRUKTUR ORGANISASI ITBID 1 ITWASDA POLDA KALSEL


Dalam melaksanakan tugas, Action Leader sebagai auditor menyelenggarakan fungsi :
1. Penjamin Kualitas, yaitu :
  • Audit terhadap aspek perencanaan, pengorganisasian;
  • Pelaksanaan dan pengendalian, meliputi Bidang Operasional, SDM, Logistik, dan Garkeu;
  • Reviu;
  • Evaluasi;
  • PTL atas tanggapan rekomendasi temuan hasil Audit Itwasda;

2. Pelaksanaan dan Penilitian maturitas penyelenggaraan SPIP,

3. Pemberian Konsultasi, Sosialisasi dan Asistensi,

4. Monitoring kejadian menonjol di daerah hukum kepolisian yang menjadi objek pengawasannya; dan

5. Pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga pengawas eksternal.









.................